Biaya Balik Nama Mobil dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan. Biaya balik nama mobil menggunakan surat pernyataan kepemilikan kendaraan akan bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah daerah dan biaya admin yang diterapkan oleh Sistem Administrasi Manunggal (SAME). Biaya ini meliputi biaya administrasi, pajak kendaraan, biaya Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen. Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17. Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022 Sekarang ini pencurian kendaraan bermotor memang sangat marak. Tidak hanya sepeda motor, namun juga mobil. Maka jika anda membeli mobil bekas, sebaiknya periksa semua kelengkapan dan kecocokan surat – surat dengan mobil dimaksud. Namun terkadang hal tersebut tidaklah cukup, terutama untuk urusan balik nama kendaraan nantinya. Selain itu surat resmi ini juga bisa digunakan oleh pihak pembeli untuk balik nama motor jika memang diinginkan. Selain itu kegunaan surat perjanjian jual beli motor juga dapat digunakan sebagai penjelasan bagaimana proses dan tata cara transaksi dilakukan. Terutama untuk bagian pembayaran yang dilakukan baik secara tunai atau kredit. .

surat pernyataan balik nama kendaraan